Lagi, Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus DNA Pro

Lagi, Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus DNA Pro
Bareskrim Polri tangkap enam dari 12 tersangka penipuan investasi DNA Pro. ANTARA

Setelah melakukan penelusuran setiap petunjuk, tim penyidik mendapatkan lokasi tersangka Jerry Gunandar dan Stefanus Richard, yakni di salah satu hotel berbintang di wilayah Jaksel. 

“Setelah mengetahui posisinya (tersangka), penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Brigjen Whisnu.

Kedua tersangka dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan. 

Setelah memeriksa tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. 

Penyidik dalam kasus ini akan melakukan pengembangan kepada para tersangka lainnnya.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) akan melakukan penelusuran aset tersangka. 

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusnan menjelaskan Tim Octopus adalah tim yang dibentuk DNA Pro untuk merekrut orang-orang yang mau berinvestasi atau investor (trader) dalam aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro.

Tersangka Jerry Gunandar dan Stefanus Richard diketahui mempunyai omzet dari jaringan bawah (downline) sebesar kurang lebih USD 22 juta atau sekitar Rp 330 miliar.

Bareskrim menangkap dua tersangka kasus DNA Pro. Bareskrim masih mengejar para tersangka lain yang belum ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News