Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Trading DNA Pro, 7 Masih Buron

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Trading DNA Pro, 7 Masih Buron
Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading DNA Pro.

Pada kasus itu, total kerugian yang dialami sejumlah korban mencapai Rp 97 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dari 12 orang itu, pihaknya telah menangkap lima tersangka.

Adapun tujuh orang lainnya, yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV masih menjadi buronan polisi.

"Lima orang sudah ditangkap, yakni FR, RK, RS, RU, dan RS," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (7/4).

Dalam kasus itu, sejumlah figur publik diduga menjadi influencer trading DNA Pro

Perihal itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman memastikan pihaknya belum berencana melakukan penyelidikan terkait keterlibatan sejumlah figur publik itu.

"Kami belum ke arah sana," ucap Yuldi.

Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading DNA Pro.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News