Lagi Begituan, Bu RG Tiba-Tiba Membunuh Teman Perempuannya, Motif Berbau Gaib
Kamis, 13 Januari 2022 – 15:02 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki merilis kasus pembunuhan seorang perempuan. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Adapun pelaku langsung ditangkap malam itu juga oleh pihak kepolisian.
"Terhadap RG kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Hengki. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pembunuhan terhadap seorang perempuan itu terjadi pada Selasa (11/1) malam. Pelaku mengaku dapat bisikan gaib.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban