Lagi, Bharada E Membongkar Sandiwara Ferdy Sambo, Ah Ngeri Banget

Lagi, Bharada E Membongkar Sandiwara Ferdy Sambo, Ah Ngeri Banget
Suasana di depan rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

Bharada E mengatakan senjata kedua yang dikokang Ferdy Sambo merupakan milik Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), tembakan Ferdy Sambo itu untuk meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

"Pas balik arah, tembak ke atas tangga, kan, balik arah, tuh, Pak FS ke atas televisi, tembak itu pas pegang senjata dikokang lagi bapak. Itu saya lihat sudah HS (jenis senjata Brigadir J, red)," kata Bharada E.

Bharada E mengatakan setelah Ferdy Sambo melepaskan tembakan ke arah dinding, lalu senjatanya ditaruh ke tangan Brigadir J yang telah tertelungkup tak bernyawa.

"(Senjata diletakkan) di samping kiri," kata Bharada E.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi,  Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

Sidang pembunuhan Brigadir J: Richard Eliezer alias Bharada E sempat melihat Ferdy Sambo mengokang senjata sebanyak dua kali.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News