Lagi, Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris dari Kelompok JI
DRS ditangkap di rumahnya, Jalan Cendrawasih, Desa Wonokrio, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Adapun keterlibatan SK, yakni menjadi anggota JI sejak tahun 1998.
SK menjabat sebagai bendahara LAZ BM ABA Lampung dari tahun 2012 sampai sekarang.
SK terlibat aktif dalam berbagai pertemuan dan penggalangan dana untuk kegiatan program jihad global JI, serta program-program pengaderan dan konsolidasi organisasi JI.
Bersama dengan penangkapan SK, Densus juga ikut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor.
Sementara itu, keterlibatan terduga DRS adalah menjabat sebagai sekretaris LAZ BM ABA Lampung, juga pernah menjabat sebagai wakil ketua LAZ BM ABA ketika tersangka SU sebagai ketua.
DRS juga pernah menjabat sebagai ketua LAZ BM ABA periode 2018 sampai 2019 dan 2020.
Selain itu, DRS merupakan anggota JI yang pernah berbaiat ke Amir JI.
Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap dua terduga teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung.
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI