Lagi, Habib Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi

 Lagi, Habib Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi
Pemimpin FPI Rizieq Shihab memasuki ruang sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua saksi ahli dari JPU, Rizieq Shihab dan ahli hukum pidana dari MUI Abdul Choir Ramadhan. Ilustrasi : Pool/Ramdani

"Video tersebut diunggah di youtube 17 Agustus 2014 pukul 10.30 hingga 10.45. Judulnya Sikap Imam Besar FPI terhadap ISIS” tandasnya ditemui langsung di ruang SPKT Polda Bali.

Teddy menyebut terlapor berbicara di hadapan pengikut FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam laporan bernomor TBL/248/VI/2017/SPKT tertanggal 8 Juni 2017 itu Teddy tidak menyematkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pernyataan Rizieq, kata Teddy, bersifat provokasi dan hanya dituduhkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

"Soal UU ITE nanti penyidik yang mengarahkan ke sana. Karena kami tak mengetahui siapa pengunggahnya. Yang kami ketahui, dia (Rizieq) melanggar Pasal 156 huruf a," ujar Teddy. (ken/mus/jpnn)


Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab tak pernah sepi dari laporan polisi. Terbaru, dia kembali diperkarakan di Markas Kepolisian Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News