Lagi Hamil Sih... Tapi Nekat Tipu Puluhan Juta

Lagi Hamil Sih... Tapi Nekat Tipu Puluhan Juta
Ibu hamil pelaku penipuan. Foto: dok.JPG/Pojokpitu

Dia menambahkan, agar praktik penipuannya tak diketahui polisi, tersangka mengancam korban agar tak melapor ke orang lain.

Bila memberitahu seseorang, tersangka mengancam korban bahwa suami atau anaknya akan mati.

Namun justru gara-gara ancaman inilah, praktik penipuan tersangka ini terbongkar.

Merasa jiwa keluarganya terancam, korban akhirnya melapor ke kepolisian.  

Kepada polisi, Rina membantah bila mengancam keluarga korban.

"Tersangka juga mengaku uang Rp. 80 juta telah habis untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya dan satu anaknya," imbuh Madia.

Kini akibat perbuatannya, Rina  terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mud/flo/jpnn)   


SURABAYA--Kasus penipuan dengan membuka bisnis fiktif ini dilakukan Rina Dwi Artika (31).  Perempuan yang kini hamil dua bulan itu ditangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News