Lagi, Istana Jelaskan Soal Kewenangan Luhut Panjaitan
jpnn.com - JAKARTA--Kewenangan besar yang diberikan Presiden Jokowi kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan mengundang pro dan kontra.
Seskab Andi Widjajanto menjelaskan bahwa kantor kepala kepresidenan sebenarnya memiliki wewenang yang hampir serupa dengan lembaga Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Di masa SBY ada UKP4, di masa Presiden Jokowi UKP4 ditiadakan, lalu bentukan barunya adalah kepala staf kepresidenan ini," ujar Andi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (4/3).
Menurutnya, presiden membentuk kantor kepala staf tersebut dengan alasan ingin sinergitas antara semua unit yang berada di lingkungan kepresidenan. Dimulai dari Bappenas, Setneg, Setkab, Kepala Staf Kepresidenan, dan BPKP.
Lembaga-lembaga tersebut, kata dia, bekerjasama dalam perencanaan, pelaksaaan, pengawasan dan evaluasi program-program pembangunan yang lebih efisien.
"Enggak (semua tugas UKP4) dilimpahkan, tapi disebar ke unit-unit yang sekarang ada di kantor kepresidenan itu," sambung Andi.
Soal pengawasan program kementerian, menurut Andi, tugas kepala staf hanya mengawasi program-program prioritas pemerintah. Sedangkan program rutin tetap diawasi oleh Sekretariat Kabinet.
Ia menyebut Luhut tidak memiliki wewenang memanggil menteri, tapi berkoordinasi dengan menteri.
JAKARTA--Kewenangan besar yang diberikan Presiden Jokowi kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan mengundang pro dan kontra. Seskab
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia