Lagi, Kapal Asing Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin

Paspor kru kapal pesiar yang ditahan tersebut terdiri 9 orang warga negara Inggris, 4 orang warga negara Belanda, serta warga negara Spanyol, Filipina, Jerman, Kanada, dan Belarusia, masing-masing satu orang. Sedangkan kapten kapalnya warga Jerman.
Heni menyebutkan, jika dari penyelidikan nanti ditemukan ada bukti pelanggaran, maka mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ancaman hukuman pelanggaran undang-undang keimigrasian tersebut paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Sjachril mengatakan kapal pesiar tersebut berada di perairan Pulau Rusa, Aceh Besar sejak Jumat (5/2).
"Keberadaan kapal pesiar tersebut (diketahui) dari rangkaian informasi intelijen. Dari informasi awal, kapal berangkat dari Maladewa pada 29 Januari 2021 tujuan Singapura," kata Sjachril.
Selain masuk tanpa pemeriksaan imigrasi, kapal pesiar tersebut juga tidak menyalakan sinyal posisi, tidak mengibarkan bendera merah putih saat masuk wilayah Republik Indonesia.
"Pengungkapan kapal asing ini merupakan kerja sama Kementerian Hukum dan HAM Aceh, TNI AL, Polda Aceh, Bea Cukai Aceh, serta pihak terkait lainnya," tambah Sjachril.(antara/jpnn)
Kapal pesiar berbendera Kepulauan Cayman dengan nama La Datcha diamankan TNI AL bersama Imigrasi, Bea Cukai dan Polda Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini