Lagi, Kapal Asing Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin
Paspor kru kapal pesiar yang ditahan tersebut terdiri 9 orang warga negara Inggris, 4 orang warga negara Belanda, serta warga negara Spanyol, Filipina, Jerman, Kanada, dan Belarusia, masing-masing satu orang. Sedangkan kapten kapalnya warga Jerman.
Heni menyebutkan, jika dari penyelidikan nanti ditemukan ada bukti pelanggaran, maka mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ancaman hukuman pelanggaran undang-undang keimigrasian tersebut paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Sjachril mengatakan kapal pesiar tersebut berada di perairan Pulau Rusa, Aceh Besar sejak Jumat (5/2).
"Keberadaan kapal pesiar tersebut (diketahui) dari rangkaian informasi intelijen. Dari informasi awal, kapal berangkat dari Maladewa pada 29 Januari 2021 tujuan Singapura," kata Sjachril.
Selain masuk tanpa pemeriksaan imigrasi, kapal pesiar tersebut juga tidak menyalakan sinyal posisi, tidak mengibarkan bendera merah putih saat masuk wilayah Republik Indonesia.
"Pengungkapan kapal asing ini merupakan kerja sama Kementerian Hukum dan HAM Aceh, TNI AL, Polda Aceh, Bea Cukai Aceh, serta pihak terkait lainnya," tambah Sjachril.(antara/jpnn)
Kapal pesiar berbendera Kepulauan Cayman dengan nama La Datcha diamankan TNI AL bersama Imigrasi, Bea Cukai dan Polda Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T