Lagi, Kapal Asing Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin

Lagi, Kapal Asing Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Heni Yuwono (tengah) memperlihatkan paspor 18 warga asing kru kapal pesiar yang masuk wilayah Indonesia tanpa izin di Banda Aceh, Senin (8/2/2021). Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menahan 18 awak kapal asing berbendera Kepulauan Cayman dengan nama La Datcha karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin atau ilegal.

Pihak imigrasi juga telah menahan 18 paspor milik kru kapal pesiar asing tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Heni Yuwono mengatakan penahanan paspor mereka dilakukan guna kepentingan penyelidikan.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, 18 kru kapal La Datcha tidak memiliki izin keimigrasian dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Selain itu, mereka juga tidak menyertakan surat bebas COVID-19," kata Heni Yuwono di Banda Aceh, Senin (8/2).

Dalam konferensi pers yang dihadiri Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Sjachril dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri, Heni Yuwono mengatakan saat ini kru kapal tersebut belum bisa diperiksa.

Dia menerangkan kapal pesiar asing tersebut berlabuh di perairan Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.

Setelah diamankan, kapal tersebut ditarik ke perairan Ujung Pancu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, atau 3 mil laut dari Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.

"Seluruh kru dan kapal saat ini dalam penjagaan ketat TNI AL. Mereka belum bisa diperiksa karena harus menjalani uji usap untuk memastikan apakah positif COVID-19 atau tidak," jelas Heni Yuwono.

Kapal pesiar berbendera Kepulauan Cayman dengan nama La Datcha diamankan TNI AL bersama Imigrasi, Bea Cukai dan Polda Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News