Lagi, KPK Tetapkan Kepala Daerah Kader Golkar Jadi Tersangka

Lagi, KPK Tetapkan Kepala Daerah Kader Golkar Jadi Tersangka
Partai Golkar. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.Com

Dalam kasus ini, Suharso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tan/jpnn)

KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan rasuah perpanjangan izin hak guna usaha sawit. Ada uang, ponsel mahal, dan dolar sebagai barang bukti.


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News