Lagi, KPK Tetapkan Kepala Daerah Kader Golkar Jadi Tersangka
Sudarso dan Andi pun bertemu membahas hal tersebut. Dalam pertemuan itu, kata Lili, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp2 miliar.
KPK menduga dalam pertemuan itu tidak hanya membahas cara perpanjangan hak guna usaha yang dibangun.
Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso bermufakat jahat dalam pertemuan itu.
Sudarso juga memberikan sejumlah uang ke Andi dalam kesepakatannya. Uang itu diberikan dua tahap.
Pada tahap pertama, Suharso memberikan Rp 500 juta ke Andi sekitar September 2021. Lalu, pemberian kedua, Suharso menyerahkan Rp 200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021.
Lili juga mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah uang dan ponsel mahal dalam tangkap tangan itu. Saat ini, semua barang tersebut disita KPK sebagai barang bukti.
"KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD 1.680 dan serta iPhone XR," kata Lili.
Lili tidak memerinci lebih lanjut lokasi penemuan barang-barang itu. Namun, barang itu bakal digunakan untuk menguatkan bukti rasuah yang dilakukan Andi.
KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan rasuah perpanjangan izin hak guna usaha sawit. Ada uang, ponsel mahal, dan dolar sebagai barang bukti.
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Golkar, PAN, dan Demokrat Siap Menangkan Jaro Ade Jadi Bupati Bogor
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok