Lagi-lagi Holywings Digerebek Polisi, Ini Penyebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menggerebek tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (16/10) dini hari.
Pasalnya, kelab malam itu melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Bagian Operasi Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali mengungkapkan Holywings di kawasan Pancoran itu menyalahi ketentuan jam operasional.
"Masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan, yaitu (beroperasi) melebihi pukul 00.00 WIB," kata Dermawan.
Menurutnya, banyak pengunjung kafe dan bar itu mengabaikan ketentuan penggunaan masker. Ada ratusan orang yang masih berkerumun di Holywings setelah waktu pergantian hari.
"Kami imbau untuk membubarkan diri. Kami datang lewat dari jam 12 (malam), ada sekitar 200 sampai 250 orang," kata Dermawan.
Oleh karena itu, Dermawan mengusulkan penutupan Holywings. "Kami akan koordinasi dengan pemda (DKI) untuk tindak lanjutnya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, aparat juga menggerebek Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, pada 4 September 2021. Penggerebekan itu diikuti sanksi penutupan selama 3x24 jam.
Jajaran Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyasar tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan pada dini hari.
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19