Lagi-lagi Holywings Digerebek Polisi, Ini Penyebabnya

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menggerebek tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (16/10) dini hari.
Pasalnya, kelab malam itu melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Bagian Operasi Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali mengungkapkan Holywings di kawasan Pancoran itu menyalahi ketentuan jam operasional.
"Masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan, yaitu (beroperasi) melebihi pukul 00.00 WIB," kata Dermawan.
Menurutnya, banyak pengunjung kafe dan bar itu mengabaikan ketentuan penggunaan masker. Ada ratusan orang yang masih berkerumun di Holywings setelah waktu pergantian hari.
"Kami imbau untuk membubarkan diri. Kami datang lewat dari jam 12 (malam), ada sekitar 200 sampai 250 orang," kata Dermawan.
Oleh karena itu, Dermawan mengusulkan penutupan Holywings. "Kami akan koordinasi dengan pemda (DKI) untuk tindak lanjutnya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, aparat juga menggerebek Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, pada 4 September 2021. Penggerebekan itu diikuti sanksi penutupan selama 3x24 jam.
Jajaran Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyasar tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan pada dini hari.
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Bantu Lansia, Holywings Peduli Laksanakan Cek Kesehatan Gratis di Ampera
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri