Lagi-lagi Holywings Digerebek Polisi, Ini Penyebabnya

Lagi-lagi Holywings Digerebek Polisi, Ini Penyebabnya
Tempat hiburan malam Holywings. Foto/ilustrasi: Dedi Yondra/JPNN.com

Namun, belakangan sanksi tersebut ditambah, yakni pembekuan sementara izin usaha selama masa PPKM dan denda sebesar Rp 50 juta.

Polda Metro Jaya juga menetapkan manajer Holywings Kemang yang berinisial JAS sebagai tersangka pelanggaran aturan PPKM.

Polisi menjerat JAS dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.(cr3/jpnn)

Jajaran Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyasar tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan pada dini hari.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News