Lagi-lagi Holywings Digerebek Polisi, Ini Penyebabnya
Sabtu, 16 Oktober 2021 – 17:41 WIB
Namun, belakangan sanksi tersebut ditambah, yakni pembekuan sementara izin usaha selama masa PPKM dan denda sebesar Rp 50 juta.
Polda Metro Jaya juga menetapkan manajer Holywings Kemang yang berinisial JAS sebagai tersangka pelanggaran aturan PPKM.
Polisi menjerat JAS dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.(cr3/jpnn)
Jajaran Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyasar tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan pada dini hari.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19