Lagi-Lagi, Kabar Gembira Bagi Warga yang Sudah Divaksin
Minggu, 08 Agustus 2021 – 22:00 WIB
Pariwisata domestik fase dua PPN dan seterusnya diperbolehkan.
Muhyiddin mengatakan aturan baru akan berlaku pada 10 Agustus 2021.
Rincian tindakan, katanya, akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Semua negara bagian berada dalam Fase Dua PPN dan fase berikutnya kecuali Selangor, Kuala Lumpur, Negeri Sembilan, Kedah, Johor, Melaka, dan Putrajaya," katanya.
Seseorang dianggap selesai vaksinasi setelah dua minggu menerima dosis kedua --untuk vaksin dua dosis-- atau 28 hari setelah mendapatkan vaksin dosis tunggal. (ant/dil/jpnn)
Salah satu insentif untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 adalah berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah untuk warga yang sudah divaksin
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
- Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
- Enam PMI Ilegal asal NTB Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap
- Dua Helikopter AL Malaysia Jatuh di Pangkalan, Tidak Ada yang Selamat
- Timnas U-23 Indonesia: Ada Kabar Gembira dari Erick Thohir