Lagi-lagi!!! Pimpinan Kejagung Digugat Anak Buah Sendiri

Lagi-lagi!!! Pimpinan Kejagung Digugat Anak Buah Sendiri
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok jpnn

Selain itu, Murtiningsih kata Julianto, juga menyetor dana secara utuh dengan bukti-bukti sah, didukung saksi-saksi yang menguatkan. "Uang sebesar Rp 20 miliar tersebut juga diperoleh sesuai akta perdamaian yang ditandatangani antara ahli waris Alm Taufiq Hidayat dan pihak Kejaksaan Agung yang diwakili Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi, Chuck Suryosumpeno, yang merupakan atasan Murtiningsih. Dengan demikian, dana tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan barang rampasan atau barang sitaan sebagaimana yang dituduhkan pimpinan Kejaksaan Agung," katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Murtiningsih menggugat pimpinan Kejaksaan Agung terkait SK nomor KEP-IV-61/B/WJA/11/2015, tertanggal 18 November 2015,  tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News