Lagi, Mantan Pejabat Depkes Ditahan KPK
Kamis, 27 Mei 2010 – 22:22 WIB
Atas perbuatannya itu, Edi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Johan menambahkan, untuk kepentingan penyidikan maka Edi Suranto ditahan. Edi dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang pada Kamis (27/5) sore. "Tersangka ES (Edi Suranto) kita titipkan di (Rutan) LP Cipinang," tukas Johan. (ara/jpnn)
JAKARTA - Satu lagi mantan pejabat di Kementrian Kesehatan menjadi pesakitan setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- P1 dan Guru PPPK Ingat Almarhum Amri, Naik Mobil Patwal, Beri Sangu
- Ketua Umum Patria Kutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
- Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel: Apa Salahnya Orang Berdoa?
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- Pj Bupati Yudia Ramli Optimistis Musrenbangnas Tonggak Terwujudnya Indonesia Emas 2045
- Rayakan Kelulusan, Belasan Siswa SMA Coret Seragam dengan Corak Bintang Kejora