Lagi Nyimeng, Lima Warga Disergap Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 jo 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujar Aminudin.
Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. “Selain pemakai, para tersangka juga diduga mengedarkan narkoba. Nah ini yang kita dalami, kemudian asal muasal barang tersebut juga kita selidiki,” terangnya.
Di Mapolres Lebak, lima pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku terpaksa mengkonsumsi ganja untuk menghilangkan stress akibat himpitan ekonomi.
“Ini pertama kali kami lakukan. Kami dapat ganja kering ini dari salah satu warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Kami hanya pemakai saja bukan pengedar,” tutur Slamet Riyadi yang diamini empat pelaku lainnya. (ahm/jar)
LEBAK – Apes menimpa Aa Citra Permana (25), Slamet Riyadi (24), Muhamad Nurikhlas Muhtadin (18), Danu Ciptarasa (24), serta Usep Urianjaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?