Lagi, Pengadilan Tipikor Jakarta Bebaskan Terdakwa Korupsi

Tony Sudjiarto Susul Hotasi Nababan

Lagi, Pengadilan Tipikor Jakarta Bebaskan Terdakwa Korupsi
Lagi, Pengadilan Tipikor Jakarta Bebaskan Terdakwa Korupsi
Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar Tony dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Atas vonis itu, JPU Kejagung, J Manurung, mengaku pikir-pikir untuk menerima atau banding.

Sementara Tony maupun penasihat hukumnya langsung menerima putusan itu. "Sedari awal kami sudah yakin sudah diputus bebas," kata Jansen Sitindaon yang menjadi koordinator Tim Kuasa Hukum Tony.

Ia pun mengingatkan jaksa untuk menghormati putusan itu. Mengutip ketentuan pasal 244 KUHAP, Jansen menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan bebas. Dengan sendirinya, lanjut Jansen,  putusan itu langsung berkekuatan hukum tetap.

"Mau tidak mau penuntut umum harus menghormati ketentuan itu dengan tidak melakukan upaya hukum lanjutan. Suaru proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum, otomatis batal demi hukum," tegas Jansen.(ara/jpnn)

JAKARTA - Bekas General Manager Procurement Merpati Nusantara Airlines (MNA) Tony Sudjiarto, menjadi orang kedua yang dibebaskan oleh Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News