Soal Jaksa Cabul, Kejagung Tunggu Kejati Lampung
Selasa, 19 Februari 2013 – 19:40 WIB

Soal Jaksa Cabul, Kejagung Tunggu Kejati Lampung
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memastikan nasib jaksa Lampung berinisial An (43) yang diamankan kepolisian pekan lalu, setelah kedapatan tengah berduaan dengan gadis di bawah umur. Kejagung mengaku belum bisa bertindak dengan alasan masih menunggu hasil pemeriksaan An oleh Kejati Lampung.
"Kita harapkan segera ada laporan dan Kejati Lampung," kata Wakil Jaksa Agung Darmono lewat pesan singkat Selasa (19/2). Sebelumnya An dibawa petugas Polsek Tanjungkarang Barat, Kamis (14/2) dini hari, setelah terjaring dalam razia operasi penyakit masyarakat di Hotel Grande Bandarlampung dengan gadis di bawah umur berinisial SLV (17).
Baca Juga:
Namun Darmono menolak berkomentar saat ditanya apakah langkah kepolisian Bandara Lampung yang membebaskan An bakal berpengaruh dengan kesimpulan kejaksaan nantinya. "Kita tunggu hasil pemeriksaan Kejati," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy menyatakan, jika An terbukti bersalah maka akan ada sanksi berupa pemecatan, dicabut dari jabatan struktural, atau diturunkan pangkatnya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memastikan nasib jaksa Lampung berinisial An (43) yang diamankan kepolisian pekan lalu, setelah kedapatan tengah
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan