Soal Jaksa Cabul, Kejagung Tunggu Kejati Lampung
Selasa, 19 Februari 2013 – 19:40 WIB

Soal Jaksa Cabul, Kejagung Tunggu Kejati Lampung
Namun Kepolisian Lampung akhirnya melepaskan An dengan alasan tak memiliki dasar untuk melakukan penahanan. Alasannya, dari hasil pemeriksaan tak ditemukan unsur tindak pidana. Saat digerebek di hotel, An dan SLV juga tidak sedang tengah melakukan hubungan badan.
Alasan lainnya, keluarga SLV tak mau melanjutkan kasus ini apalagi memperkarakannya. Namun dari hasil pemeriksaan terungkap keduanya sepakat melakukan hubungan badan setelah An berjanji akan membayar SLV sebesar Rp 500 ribu. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memastikan nasib jaksa Lampung berinisial An (43) yang diamankan kepolisian pekan lalu, setelah kedapatan tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG