Lagi, Pengusaha Mengeluh

Minta Kebijakan Khusus untuk Perda Mihol Nol Persen

Lagi, Pengusaha Mengeluh
Lagi, Pengusaha Mengeluh

Dan mereka meminum itu bukan untuk mabuk, tapi untuk menjamu tamu dan relasi atau pun saat bersantai. Selain itu, ia juga menerangkan bahwa pihak hotel tidak akan sembarangan menjual minuman keras tersebut.

"Pasti akan kita saring, tidak mungkin jenis minuman keras masuk sembarangan kita pasti saring dulu," ungkapnya.

Dengan adanya perda tersebut, tak sedikit turis asing akan check in, ketika mengetahui ada peraturan mihol nol persen, mereka mengurungkan niatnya. Mereka lebih memilih menginap di hotel yang tidak memberlakukan peraturan tersebut. Jika dijumlah selama sebulan satu hotel bisa kehilangan 60 room/night yang berpotensi disewakan.

"Umumnya turis asing yang menginap untuk bisnis itu, ada yang menginap 2-3 malam, dua minggu hingga satu bulan," ungkapnya.

Selain mengeluhkan tentang perda miras nol persen. Yosef juga menyebutkan pemerintah dianggap terlalu gampang memberikan izin berdirinya hotel-hotel baru. Sehingga bisa menyebabkan terjadi persaingan yang kurang sehat. "Persainganya sekarang luar biasa," sebutnya.

Di lain pihak ia menilai tingkat jumlah hotel yang bertambah itu tidak dibarengi oleh bertambahnya tingkat kunjungan wisatawan asing ke kota Cirebon.

"Saya juga melihat pertumbuhan jumlah kamar hotel ini tidak dibarengi dengan tingkat wisatawannya, seharusnya pemerintah harus melakukan sinkronisasi itu," katanya.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah seharusnya memiliki badan promosi daerah yang bergerilya mempromosikan wisata ke luar daerah. Sehingga bisa mendongkrak wisatwan untuk datang ke Cirebon. Ia juga mengusulkan agar pemerintah bisa menyelenggarakan event seni dan budaya secara rutin. Hal ini bertujuan agar wisatawan bisa menginap di sini. Dengan demikian potensi pemasukan daerah dan perekonomian akan lebih maksimal.

CIREBON- Peraturan minuman berakohol nol persen yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Cirebon, disebut para pengusaha hotel menghambat kemajuan dunia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News