Lagi, Peredaran Narkotika Libatkan Napi
Rabu, 21 Oktober 2015 – 23:17 WIB
Kini tersangka yang sudah diringkus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Untuk primair, polisi menjerat para tersangka pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda Rp 10 miliar ditambah sepertiga. Kemudian subsidair, para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 jucto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup, denda Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (boy/jpnn)
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Kepolisan kembali membongkar sindikat narkotika dalam jumlah besar yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar