Lagi, Polri Didesak Tahan Edmon dan Radja

Lagi, Polri Didesak Tahan Edmon dan Radja
Lagi, Polri Didesak Tahan Edmon dan Radja
Soal penangkapan Susno, lanjut Panggabean, sudah berdasar bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Bukti permulaan yang cukup seyogyanya minimal adanya laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti lainnya,” beber Panggabean.

Saksi-saksi kasus Arwana yang menyeret Susno itu, lanjut Panggabean, antara lain Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung. Sementara, Polri juga menetapkan Susno sebagai tersangka dalam kasus pemilihan kepala daerah Jawa Barat pada 2008. Pihak Susno menilai penetapan tersebut merupakan kekhawatiran polisi tak bisa membuktikan kasus Arwana yang menjerat pria asal Pagar Alam, Sumatera Selatan tersebut. 

“Kami belum tahu kapan penetapan status tersangka untuk Pak Susno terkait pemilihan kepala daerah Jawa Barat. Tapi, pertanyaannya, kenapa baru sekarang? Mungkin besok dicari-cari lagi. Mungkin Pak Susno nyolong jambu semasa kecil juga akan dicari-cari,” tukas Henry, didampingi kuasa hukum Susno yang lain, Ari Yusuf Amir.

Soal pra peradilan, lanjut Henry, kenapa pihaknya ngotot agar Susno dihadirkan, tujuannya agar Susno bisa membuka semua fakta yang terjadi. “Lagi pula ada dasarnya, Pasal 82 KUHAP, tetapi hakim yang mulia berpendapat lain. Kami harus menghormati itu. Kenapa kami ngotot, karena kami melihat banyak kebohongan,” tukas Henry.

JAKARTA - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karo Renmin) Mabes Polri, Brigjen Pol (Purn) Marsudi Hanafi menyayangkan sikap institusinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News