Lagi, Polri Didesak Tahan Edmon dan Radja
Rabu, 26 Mei 2010 – 21:50 WIB
Soal penangkapan Susno, lanjut Panggabean, sudah berdasar bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Bukti permulaan yang cukup seyogyanya minimal adanya laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti lainnya,” beber Panggabean.
Saksi-saksi kasus Arwana yang menyeret Susno itu, lanjut Panggabean, antara lain Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung. Sementara, Polri juga menetapkan Susno sebagai tersangka dalam kasus pemilihan kepala daerah Jawa Barat pada 2008. Pihak Susno menilai penetapan tersebut merupakan kekhawatiran polisi tak bisa membuktikan kasus Arwana yang menjerat pria asal Pagar Alam, Sumatera Selatan tersebut.
“Kami belum tahu kapan penetapan status tersangka untuk Pak Susno terkait pemilihan kepala daerah Jawa Barat. Tapi, pertanyaannya, kenapa baru sekarang? Mungkin besok dicari-cari lagi. Mungkin Pak Susno nyolong jambu semasa kecil juga akan dicari-cari,” tukas Henry, didampingi kuasa hukum Susno yang lain, Ari Yusuf Amir.
Soal pra peradilan, lanjut Henry, kenapa pihaknya ngotot agar Susno dihadirkan, tujuannya agar Susno bisa membuka semua fakta yang terjadi. “Lagi pula ada dasarnya, Pasal 82 KUHAP, tetapi hakim yang mulia berpendapat lain. Kami harus menghormati itu. Kenapa kami ngotot, karena kami melihat banyak kebohongan,” tukas Henry.
JAKARTA - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karo Renmin) Mabes Polri, Brigjen Pol (Purn) Marsudi Hanafi menyayangkan sikap institusinya
BERITA TERKAIT
- Menko PMK Bicara soal Penerima Bansos untuk Korban Judi Online, Oh Ternyata
- Berita Duka, 2 Jemaah Haji Asal Kalsel Meninggal di Mina, Berikut Identitasnya
- Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Daerah Bencana dan Terluar di Momen Iduladha
- Eks Prajurit Kodam Brawijaya yang Membelot Jadi OPM Tewas Ditembak Aparat Gabungan
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Bagikan Daging Sapi Untuk Ratusan Warga
- PT. KSP & Krakatau Steel Group Kolaborasi Tebar Hewan Kurban di Cilegon