Lagi, Polri Didesak Tahan Edmon dan Radja
Rabu, 26 Mei 2010 – 21:50 WIB
Menurut Edward, persoalan Raja dan Edmon terkait kasus Arwana. “Itu ‘kan soal Arwana. Jangan dikaitkan antara Arwana dengan pra peradilan. Satu-satu, biarlah ini berproses dulu,” paparnya.
Baca Juga:
Pada persidangan pra peradilan di PN Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Susno Duadji meminta hakim Haswandi SH memerintahkan termohon (Polri) agar menghadirkan Susno di sidang pengadilan. Hanya saja, hakim tunggal itu belum sependapat dengan kuasa hukum Susno. Menurut Haswandi, keterangan Susno cukup diwakili oleh kuasa hukumnya.
Namun, kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat berpendapat lain bahwa pemohon principal yaitu Susno Duadji yang mengetahui persis apa yang dialaminya. “Apalagi termohon (Polri) akan menghadirkan saksi fakta yaitu penyidik, berarti yang mengalami langsung ialah Pak Susno layak dihadirkan. Jadi, kami mohon kearifan hakim untuk memerintahkan menghadirkan Susno,” pinta Henry.
Kuasa hukum Polri, RM Panggabean dkk sependapat dengan hakim. “Permohonan agar Susno dihadirkan tidak relevan dengan konteks pra peradilan,” bebernya.
JAKARTA - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karo Renmin) Mabes Polri, Brigjen Pol (Purn) Marsudi Hanafi menyayangkan sikap institusinya
BERITA TERKAIT
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air
- Peringati HUT ke-30, PPLI Berkomitmen Lindungi Indonesia dari Bahaya Limbah Industri
- Komisi IV DPR Bertemu Parlemen Swedia Bahas Program Pangan
- Kolaborasi Pemerintah & Swasta dalam Meningkatkan Akses Air Minum Layak-Berkualitas
- Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha