Lagi, Puluhan Jemaah Tertipu Travel Umrah Nakal

Lagi, Puluhan Jemaah Tertipu Travel Umrah Nakal
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 122 jo Pasal 115 UU RI nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. A terancam enam tahun penjara atau denda Rp6 miliar. A kini mendekam di sel Mapolresta Bandara Soetta.

Sementara Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama M Arfi Hatim menegasakan travel umrah milik A ilegal.

BACA JUGA: Ahok Bakal Jadi Bos BUMN, Wapres Ma'ruf Amin Sebut Belum Dibahas TPA

Atas kejadian itu, Arfi meminta masyarakat untuk cermat dan teliti dalam memilih agen travel umrah. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur oleh paket umrah dengan harga miring. (one/nda/ags)

Petugas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap A alias Y, 34, asal Bontang, Kalimantan Timur, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News