Lagi, Puluhan Jemaah Tertipu Travel Umrah Nakal
Sabtu, 16 November 2019 – 14:55 WIB
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 122 jo Pasal 115 UU RI nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. A terancam enam tahun penjara atau denda Rp6 miliar. A kini mendekam di sel Mapolresta Bandara Soetta.
Sementara Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama M Arfi Hatim menegasakan travel umrah milik A ilegal.
BACA JUGA: Ahok Bakal Jadi Bos BUMN, Wapres Ma'ruf Amin Sebut Belum Dibahas TPA
Atas kejadian itu, Arfi meminta masyarakat untuk cermat dan teliti dalam memilih agen travel umrah. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur oleh paket umrah dengan harga miring. (one/nda/ags)
Petugas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap A alias Y, 34, asal Bontang, Kalimantan Timur, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas