Lagi, Sopir Angkot Perkosa Siswi SMP

Lagi, Sopir Angkot Perkosa Siswi SMP
Lagi, Sopir Angkot Perkosa Siswi SMP

Usai menerima informasi dari Putri, Polisi pun mengejar dan membekuk tersangka yang merupakan warga Sepinggan. Pada 21 Desember, Rahim ditangkap ketika membawa angkotnya di kawasan Balikpapan Baru.

Akibat perbuatan tersangka ini, Putri mengalami trauma dan sementara tidak dapat bersekolah. "Keluarga membawa korban ke Samarinda, mereka ingin menghilangkan trauma yang dialaminya," kata Rosna.

Rahim  terancam dihukum 15 tahun penjara akibat melanggar pasal 81 ayat 2 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Saat ini tersangka telah kami tangkap dan ditahan. Kami juga mengamankan pakaian sekolah korban dan sisa uang yang diberikan tersangka," tutur Rosna. (*/edw/far)

PERBUATAN yang dilakukan sopir angkutan kota (angkot), Rahim (26), bukan nama sebenarnya, pasti membuat orang geram. Bagaimana tidak, setelah mencabuli


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News