Lagi, Susno tak Penuhi Panggilan Kejari Jaksel
Selasa, 19 Maret 2013 – 10:47 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan kedua untuk eksekusi terpidana kasus korupsi, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Ia diminta hadir untuk memenuhi eksekusi pada Selasa (19/3). Namun, melalui kuasa hukumnya, Susno menyatakan tidak akan memenuhi panggilan itu. "Jaksa yang menanda tangani surat panggilan tidak sah karena jabatannya seorang Kasi. Sesuai SOP Kejaksaan tidak ada wewenang menanda tangani surat panggil," tegasnya.
"Tidak datang. Kan, sudah dikuasakan dan kantor saya kemarin sudah berkirim surat resmi ke jaksa Kejari Jaksel," ujar Kuasa Hukum Susno, Fredrich Yunadi saat dihubungi wartawan, Selasa.
Pihak Susno menolak hadir karena surat panggilan dianggap tidak sah. Surat itu hanya ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arief Zahrulyani. Padahal, menurut Fredrich, surat tersebut seharusnya ditandatangani langsung oleh Kepala Kajari Jaksel Masyhudi. Pada panggilan eksekusi yang pertama, Susno juga tidak hadir dengan alasan yang sama.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan kedua untuk eksekusi terpidana kasus korupsi, mantan Kepala Badan Reserse
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh