Lagi, Susno tak Penuhi Panggilan Kejari Jaksel

Lagi, Susno tak Penuhi Panggilan Kejari Jaksel
Lagi, Susno tak Penuhi Panggilan Kejari Jaksel
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan kedua untuk eksekusi terpidana kasus korupsi, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Ia diminta hadir untuk memenuhi eksekusi pada Selasa (19/3). Namun, melalui kuasa hukumnya, Susno menyatakan tidak akan memenuhi panggilan itu.

"Tidak datang. Kan, sudah dikuasakan dan kantor saya kemarin sudah berkirim surat resmi ke jaksa Kejari Jaksel," ujar Kuasa Hukum Susno, Fredrich Yunadi saat dihubungi wartawan, Selasa.

Pihak Susno menolak hadir karena surat panggilan dianggap tidak sah. Surat itu hanya ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arief Zahrulyani. Padahal, menurut Fredrich, surat tersebut seharusnya ditandatangani langsung oleh Kepala Kajari Jaksel Masyhudi. Pada panggilan eksekusi yang pertama, Susno juga tidak hadir dengan alasan yang sama.

"Jaksa yang menanda tangani surat panggilan tidak sah karena jabatannya seorang Kasi. Sesuai SOP Kejaksaan tidak ada wewenang menanda tangani surat panggil," tegasnya.

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan kedua untuk eksekusi terpidana kasus korupsi, mantan Kepala Badan Reserse

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News