Lagi, Susno tak Penuhi Panggilan Kejari Jaksel

Lagi, Susno tak Penuhi Panggilan Kejari Jaksel
Lagi, Susno tak Penuhi Panggilan Kejari Jaksel
Dari pantauan JPNN di Kejari Jaksel juga tidak tampak kuasa hukum Susno yang datang. Belum ada pihak Kejari yang dapat dimintai keterangan terkait mangkirnya Susno.

Dalam kasus ini, pihak Susno juga bersikeras tidak akan menjalani hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Kuasa hukum Susno mengklaim, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis masalah penahanan. Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500.

Kuasa hukumnnya juga menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. cacat hukum karena salah dalam penulisan nomor putusan Pengadilan Kejari Jaksel.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Susno hukuman tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim.

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan kedua untuk eksekusi terpidana kasus korupsi, mantan Kepala Badan Reserse

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News