Lagi, Susno tak Penuhi Panggilan Kejari Jaksel

Lagi, Susno tak Penuhi Panggilan Kejari Jaksel
Lagi, Susno tak Penuhi Panggilan Kejari Jaksel
Susno menerima suap Rp500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, dia mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi. Sampai dengan saat ini Susno belum dieksekusi pihak Kejaksaan.(flo/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan kedua untuk eksekusi terpidana kasus korupsi, mantan Kepala Badan Reserse


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News