Lagi, Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Lampung Ditangkap

Lagi, Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Lampung Ditangkap
Polda Lampung melakukan pengecekan pertambangan ilegal. Senin, Bandarlampung, (19/12/2022). Foto: ANTARA/HO-Polda Lampung

Pandra menambahkan penambangan emas di Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama, sudah habis masa izin.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat izin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 miliar. Perkara saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Sudah Melakukan pemeriksaan saksi antara lain S, D, dan S. Sudah dilakukan pemeriksaan juga dari ahli pertambangan dan ahli hukum," katanya.(antara/jpnn)

Polda Lampung berhasil menangkap Sugiyanyo tersangka pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal di Way Kanan dan Lampung Timur.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News