Lagi, TNI AL Tangkap Kapal Tugboad TB KSD 23 Tanpa Dokumen

Lagi, TNI AL Tangkap Kapal Tugboad TB KSD 23 Tanpa Dokumen
Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 Lanal Ranai, Senin (21/11), menangkap kapal tugboad TB KSD 23 yang menarik kapal tongkang TK KSD 20 yang berlayar dari Pering Ranai Natuna menuju Tanjungpinang. Kapal ini memiliki muatan 17 unit truk. FOTO: Dispen Koarmabar

jpnn.com - JAKARTA - Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 Lanal Ranai, Senin (21/11), menangkap kapal tugboad TB KSD 23 yang menarik kapal tongkang TK KSD 20 yang berlayar dari Pering Ranai Natuna menuju Tanjungpinang. Kapal ini memiliki muatan 17 unit truk.

Pengamanan TB KSD 23 berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan oleh Tim WFQR-4 Lanal Ranai dengan menggunakan sea rider di perairan luar alur Penagi.

Melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari TB KSD 23, selanjutnya Tim WFQR-4 melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada koordinat 033° 53’ 000’’ N - 108° 27’ 081’’ E Natuna Kabupaten Anambas Kepulauan Riau (Kepri).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim WFQR terhadap TB KSD 23, didapatkan beberapa pelanggaran. Di antaranya muatan berupa 17 unit truk tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, dokumen kelengkapan anak buah kapal (ABK) tidak sesuai, dokumen keselamatan pengawakan minimum kadaluarsa, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang kadaluarsa, sertifikat keselamatan radio kapal barang kadaluarsa, sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang kadaluarsa, izin tramper ke Natuna tidak ada, trayek liner tidak ada.

Selain itu, kapal tersebut juga tidak dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL). Sedangkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kapal tongkang KSD 20 didapatkan pelanggaran berupa tramper ke Natuna tidak ada dan trayek liner tidak ada.

Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan mengatakan tim WFQR jajaran Lantamal IV tidak pernah mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri). Pelanggaran yang dilakukan oleh TB KSD 23 yang menarik TK KSD 20 jelas-jelas merugikan negara dan berbahaya bagi keselamatan ABK maupun muatan yang ada.

“Tim WFQR Lantamal IV tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Kepri. Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh pihak penyelenggara jasa angkutan barang lewat laut agar melengkapi dokumen kapal, dokumen yang berkaitan dengan ABK dan dokumen barang muatan," ujar Danlantamal IV seperti dilansir dalam siaran pers Kepala Dispenarmabar, Mayor Laut (KH) Budi Amin.

Guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, TB KSD 23 dan TK KSD 20 diamankan oleh tim WFQR 4 Lanal Ranai di pelabuhan Penagi Natuna.(fri/jpnn)


JAKARTA - Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 Lanal Ranai, Senin (21/11), menangkap kapal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News