Lagi, TPI Perkarakan MNC Group ke KPI

Lagi, TPI Perkarakan MNC Group ke KPI
Lagi, TPI Perkarakan MNC Group ke KPI

Pasalnya, penentuan perpanjangan atau tidaknya ijin siaran bergantung pada akumulasi kesalahan. Semakin banyak membuat kesalah menjadi pertimbangan untuk perpanjang atau hentikan ijin yang sudah ada.

"Mau berat atau ringan kesalahan, nanti dilihat akumulasinya. Dari situ akan dilihat apakah perlu perpanjangan ijin atau tidak," kata Idy.

 Ia menjelaskan teguran pertama untuk MNC Group sudah dilakukan. Namun MNC Group tidak mengindahkan teguran tersebut. Buktinya, muncul lagi pengaduan kedua dari TPI. Untuk pengaduan kedua ini, ujarnya, komisioner KPI akan segera bersidang.

 "Sanksi lain bisa penghentian sementara siaran atau pengurangan durasi siaran. Namun harus dilihat dulu bobot kesalahannya. Bisa saja sanksi berikutnya berupa teguran lagi," tegasnya.

Sebagaimana diketahui sengketa kepemilikan saham TPI sendiri sebenarnya sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan PK Nomor 238 PK/Pdt/2014. Dalam putusannya, MA mengabulkan tuntutan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut yang merupakan pemilik lama TPI. MA mengesahkan RUPS LB versi putri mantan Presiden Soeharto ini dan menyatakan tidak sah RUPS LB versi PT Berkah. Konsekuensi hukum dari putusan PK tersebut adalah tidak sahnya pengalihan saham Mbak Tutut dari TPI ke PT Berkah yang sekarang berganti nama MNC. Saat ini, pemilik MNC Group adalah Hary Tanoesoedibjo.(flo/jpnn)

 


JAKARTA - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kembali melaporkan MNC Group ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Itu adalah laporan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News