Lah, Karyawan Pindah Kerja Malah Dituntut Pidana
jpnn.com - GRESIK—Nasib malang dialami Fahruddin Isnaini, mantan karyawan PT Primer Energi. Itu adalah perusahaan yang memproduksi oli bekas, di kawasan industri Gresik. Gara - gara keuar dari perusahaan itu, Fahruddin tiba-tiba dituntut dan duduk di meja hijau sebagai terdakwa.
Ia didakwa telah membocorkan rahasia perusahaan. Saat ini kasus itu sedang berjalan di Pengadilan Negeri Gresik. Fahruddin mengaku, setelah lima tahun bekerja di perusahaan itum ia memilih mengundurkan diri dan pindah perusahaan lain. Ia pindah bersama seorang temannya.
“Ternyata tiba-tiba pada Januari 2015, ada panggilan dari Polda Jatim dengan tuduhan membongkar rahasia perusahaan tempat bekerja sebelumnya,” ujar Fahruddin. Pada Januari 2016, kasus tersebut, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Akmal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fahruddin dengan hukuman 5 bulan penjara. Fahruddin sendiri mengaku sangat kecewa dan bingung atas dakwaan yang disangkakan. Pasalnya, ia merasa tidak pernah membocorkan rahasia di tempat kerjanya yang dulu. Ketua Majelis Hakim, Putu memutuskan bahwa Minggu depan pembacaan eksepsi dari terdakwa.(end/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gempa di Garut, BPBD Masih Pantau Seluruh Daerah
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah