Lah, Kok Mendagri Malah Seret Polri ke Area Politik Praktis?

Lah, Kok Mendagri Malah Seret Polri ke Area Politik Praktis?
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. Foto: dokumen JPNN.Com

Neta juga mengatakan, Polri semestinya tetap fokus pada tugas pengamanan. Sedangkan posisi penjabat gubernur tetap diserahkan kepada pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Seharusnya pelaksana tugas gubernur tetap diserahkan kepada pejabat di Kemendagri karena dwifungsi Polri melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,” ulasnya.(boy/jpnn)


Indonesia Police Watch (IPW) menilai rencana Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk pati Polri sebagai penjabat gubernur bakal membahayakan demokrasi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News