Lah, Penyuap Damayanti Ternyata Tak Ikut Lelang Proyek Jalan di Maluku

Lah, Penyuap Damayanti Ternyata Tak Ikut Lelang Proyek Jalan di Maluku
Abdul Khoir, direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Albert Telehara pada persidangan atas Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7). Albert merupakan Kapokja/Asisten Pelaksana Satker Wilayah II Maluku BPJN IX Maluku-Maluku Utara.

Pada persidangan itu Albert mengungkapkan bahwa Abdul Khoir yang didakwa menyuap Damayanti justru tak ikut lelang proyek paket pelebaran jalan Tehoru-Laimu di Pulau Seram Maluku senilai Rp 41 miliar. Sebab, dalam dokumen lelang memang tidak ada PT Windu Tunggal Utama (WTU) milik Abdul Khoir.

Albert memerinci, sampai saat pembukaan dokumen lelang hanya ada lima perusahaan yang mengikuti tahapan evaluasi kualifikasi. Yaitu  PT Bangun Bumi Perkasa Sejati, PT Beringin Dua, PT Dian Mosesa, PT Lintas Equator dan PT Meranti Jaya Permai.

“Tidak ada nama PT Windu Tunggal Utama dalam proses lelang paket proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu,” tutur Albert.

Dalam perkara itu Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Abdul. Hukumannya adalah empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sedangkan pengacara Damayanti, Magda Widjajana mengatakan, pengakuan Albert itu mengungkap  fakta baru dalam persidangan atas anggota Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur itu. Selama ini Abdul dianggap menyuap Damayanti demi mendapatkan proyek di Maluku dan Maluku Utara.

"Bagaimana Abdul Khoir bisa menyuap Bu Damayanti dengan memberikan fee delapan persen dari nilai proyek Rp 41 miliar untuk mendapatkan paket proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu? Padahal PT Windu Tunggal Utama saja tidak mengikuti tender proyek itu,” ucapnya.(jpg/ara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News