Lahirkan Bayi di Toilet, Buruh Pabrik Diadili

Lahirkan Bayi di Toilet, Buruh Pabrik Diadili
Saksi bernama Nelya Sapwoningsih (kanan) dan Utami (kiri) saat bersaksi di Pengadilan Negeri Purbalingga pada persidangan atas kasus pembunuhan bayi, Senin (11/4). Foto: Radar Banyumas/JPG

jpnn.com - PURBALINGGA - Seorang perempuan warga Desa Gumelem, Susukan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, AA (20) terpaksa duduk di kursi pesakitan di pengadilan. Pegawai perusahaan wig PT SC di Purbalingga itu didakwa membunuh bayinya di toilet pabrik.

AA didudukkan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Purbalingga, Senin (11/4). Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi.

Seorang saksi bernama Utami mengatakan, dirinya sebagai petugas satuan pengamanan di pabrik wig itu mendapat laporan tentang AA yang ada di toilet. Utami pun mengetuk pintu toilet hingga tiga kali.

Anehnya, ketika Utami mencoba membuka pintu, AA seolah menahannya dari dalam. Akhirnya Utami melaporkannya ke komandan satpam.

“Begitu membuka pintu toilet, saya melihat ada bayi di lantai. Saya kaget, berteriak. Posisi bayi miring di lantai. Kondisi bayinya bersih, tapi tidak bergerak. Saat terdakwa dibawa ke rumah sakit, kondisinya lemas,” katanya menjawab ketua majelis hakim Totok Sapto Indrato.

Seorang saksi bernama Nelya Sapwoningsih juga mengaku melihat bayi di toilet. Neyla merupakan petugas klinik di perusahaan tempat AA bekerja.

Kondisi bayi dalam keadaan bersih dan pucat. Saat itu saksi belum berani memegang bayi yang tergolek di lantai toilet karen tidak memakai sarung tangan. Setelah mengambil sarung tangan di klinik, saksi kembali ke toilet.

Neyla juga memeriksa tekanan darah AA. Ternyata memang tekanan darahnya rendah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News