Lahirkan Bayi di Toilet, Buruh Pabrik Diadili

Lahirkan Bayi di Toilet, Buruh Pabrik Diadili
Saksi bernama Nelya Sapwoningsih (kanan) dan Utami (kiri) saat bersaksi di Pengadilan Negeri Purbalingga pada persidangan atas kasus pembunuhan bayi, Senin (11/4). Foto: Radar Banyumas/JPG

Dalam perjalanan menuju rumah sakit, Neyla juga sempat bertanya ke AA soal bayi itu. Ternyata AA mengaku telah melahirkan bayi malang itu.

Sebelumnya, JPU Ninik Rahma Dwihastuti mendakwa AA membunuh bayi yang baru dilahirkannya di dalam toilet karyawan PT SC, Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Sabtu 30 Januari 2016 sekitar pukul 11.00. AA diduga mengandung bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang tidak bertanggung jawab.

Terdakwa tetap mempertahankan dan merahasiakannya sampai berusia sembilan bulan. Ketika terdakwa melahirkan bayi perempuannya di toilet, langsung jatuh ke kloset. Terdakwa AA masih dalam posisi jongkok di atas kloset, lalu mengangkat dan meletakkan bayinya di lantai depan kloset. Kemudian terdakwa memutus tali pusar dan plasentanya secara paksa.

Jaksa menjerat AA dengan dakwaan pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubatan Atas UU Nomor 23 tahun  2002 tentang Perlindungabn Anak.(nis/bdg/jpg/ara/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News