LAKI Anggap Polri Terburu-buru
Selasa, 03 November 2009 – 15:36 WIB
"Namun penahanan mereka, dengan alasan dapat menghilangkan Barang Bukti, melarikan diri dan mempersulit proses hukum, tidak mungkin dilakukan oleh kedua tersangka tersebut," ungkapnya.
Dia menambahkan, hal ini sama juga dengan upaya mencegah mereka beropini, karena pembentukan opini di publik seharusnya tidak akan mempengaruhi proses hukum, "Karena mengeluarkan opini merupakan salah satu bentuk transparansi reformasi."
Laki mengharapkan dan memberikan dukungan kedua lembaga ini agar bersatu, dan bersinergi dalam melakukan penegakan hukum, terutama bersama-sama dan bersatu dalam memberantas korupsi.
KPK, Kejaksaan dan Polri mempunyai musuh besar yang sama; koruptor, sehingga perlu saling mendukung.
JAKARTA- Laskar Antikorupsi (Laki) menyayangkan sikap Polri yang terburu-buru menahan dua pimpinan non-aktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra
BERITA TERKAIT
- Pemda Batang Sambut Baik Gagasan PMB Tentang Penulisan Sejarah
- Hashim Djojohadikusumo Bakal Ikut Membangun PLTA Kayan, Semoga Tak Ada Halangan
- Serahkan 6 Sertifikat Kepada Masyarakat di Dumai, Menteri AHY: Siap jadi Kota Lengkap
- Ikadin Berharap Polri Menindak Oknum Polisi yang Menguntit Jampidsus
- Kideco Raih Peringkat Bintang Empat untuk Manajemen K3
- Resmi Pimpin HIPMI Kaltim, Andi Adi Wijaya: Kami akan Jadi Lokomotif Bagi Pengusaha Muda