Laksanakan Perintah Kapolri, Irjen Djoko Menggencarkan Pemberantasan Judi, Ini Hasil Sementara

Laksanakan Perintah Kapolri, Irjen Djoko Menggencarkan Pemberantasan Judi, Ini Hasil Sementara
Polda NTB memaparkan pengungkapan kasus perjudian, Kamis (25/8). Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com - NTB - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberantas segala tindak pidana perjudian konvensional maupun online. 

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menyatakan tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun pelaku tindak pidana perjudian di wilayahnya. 

“Siapa pun itu, walaupun dia oknum kepolisian, kami akan tindak. Ini merupakan komitmen kami (Polda NTB) dengan polres jajaran untuk memberantas tindak pidana perjudian di wilayah NTB," kata Irjen Djoko, Kamis (25/8).

Dalam sepekan atau 17-23 Agustus 2022, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah mengungkap 31 kasus dan menangkap 41 tersangka kasus perjudian. 

Para tersangka itu diamankan dari sejumlah tempat. “Sebanyak 41 tersangka itu terdiri dari 37 pria dan empat wanita," ungkapnya.

Polda NTB juga menyita barang bukti berupa handphone, uang tunai Rp 15 juta, nota, kartu ATM, papan boladil, bolpoin, dompet, tas dan lainnya saat melakukan penindakan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).  

"Itu semua digunakan (para pelaku) sebagai alat terjadinya tindak pidana judi tersebut," katanya.

Jenderal bintang satu ini menyatakan pihaknya tidak hanya berhenti sampai di sini saja dalam mengungkap kasus perjudian di wilayah kerja Polda NTB. 

Irjen Djoko dan Polda NTB serta polres jajaran menggencarkan pemberantasan judi. Ini sebagai pelaksanaan perintah dari Kapolri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News