Lakukan Pemerasan, 4 Polisi Cuma Divonis 90 Hari
Kamis, 20 Februari 2014 – 01:24 WIB

Lakukan Pemerasan, 4 Polisi Cuma Divonis 90 Hari
Apalagi informasi yang beredar, JPU diduga menghapus pasal pemerasan terhadap keempat terdakwa, sehingga vonis yang dijatuhkan merupakan yang paling ringan.
Baca Juga:
Atas keganjilan vonis itu, Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PushPa), Muslim Muis angkat bicara. Muslim mengatakan, harus dilakukan pemeriksaan terhadap hakim oleh Komisi Yudisial (KY) RI dan Jaksa Sani harus diperiksa Pengawasan Kejatisu.
"Sudah jelas, ada pasal pemerasan. Malah dibuat pasal tindakan perbuatan tidak menyenangkan. Ada apa ini" Ada indikasi penggelapan pasal itu. Harus segera diperiksa hakim dan jaksanya," sebut Muslim. (gus/adz)
MEDAN -- Empat personil Polsekta Medan Timur divonis 90 hari penjara karena melakukan pemerasan terhadap sepasang suami istri Y dan D yang diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!