Lakukan Pemerasan, 4 Polisi Cuma Divonis 90 Hari
Kamis, 20 Februari 2014 – 01:24 WIB
Apalagi informasi yang beredar, JPU diduga menghapus pasal pemerasan terhadap keempat terdakwa, sehingga vonis yang dijatuhkan merupakan yang paling ringan.
Baca Juga:
Atas keganjilan vonis itu, Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PushPa), Muslim Muis angkat bicara. Muslim mengatakan, harus dilakukan pemeriksaan terhadap hakim oleh Komisi Yudisial (KY) RI dan Jaksa Sani harus diperiksa Pengawasan Kejatisu.
"Sudah jelas, ada pasal pemerasan. Malah dibuat pasal tindakan perbuatan tidak menyenangkan. Ada apa ini" Ada indikasi penggelapan pasal itu. Harus segera diperiksa hakim dan jaksanya," sebut Muslim. (gus/adz)
MEDAN -- Empat personil Polsekta Medan Timur divonis 90 hari penjara karena melakukan pemerasan terhadap sepasang suami istri Y dan D yang diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi