Lakukan PHK, PT GUN Klaim Sudah Lakukan Kewajiban Hukum

Menurut dia, demonstrasi yang dilakukan merupakan persoalan hubungan kerja antara PT GUN dan mantan para mantan AMT.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar hubungan kerja itu bisa diperbaiki.
Akan tetapi, PT GUN tidak bisa menghindari kebijakan pahit, yakni melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hernovian menjelaskan, pihaknya tidak serta-merta melakukan PHK terhadap mantan AMT.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah melalui tahapan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Misalnya, peraturan perusahaan, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta perundang-undangan lain yang terkait tenaga kerja.
“Jadi, kami sudah melaksanakan kewajiban menurut hukum terhadap mantan karyawan kami terkait dengan PHK tersebut,” kata Hernovian. (jos/jpnn)
PT Garda Utama Nasional (PT GUN) menilai demonstrasi yang dilakukan ratusan mantan karyawannya di Istana Merdeka menimbulkan ketidaknyamanan
Redaktur & Reporter : Ragil
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional