Lalai, Penabrak Pancung Ditetapkan Jadi Tersangka
Minggu, 15 Januari 2017 – 03:55 WIB
Kecelakaan ini menyebabkan dua penumpang pancung yakni Jais, 40 dan Ahyang, 30, tewas.
Baca Juga:
Sementara Rahman juru kemudi pancung dan Feby bayi dari Ahyang sekarat dan keduanya dirawat di rumah sakit.
Rahman di rumah sakit Badan Pengawasan (RSBP) Batam di Sekupang sementara Febby di rumah sakit Awal Bros Batam.
Selain keempat korban dalam pancung berukuran sedang tersebut juga ada empat penumpang lain yang selamat. Mereka adalah Syarif, Jhon, Nurfitri dan Nurmadya.
Rombongan dalam pancung yang ditabrak Speedboat tersebut merupakan satu anggota keluarga besar. Mereka adalah warga pulau Seraya yang hendak mengantar Jais berobat ke Tanjungriau, Sekupang.(cr13)
Polisi menetapkan An, 25, sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus kecelakaan laut (Laka Laut) yang terjadi di perairan Pulau Seraya, Sekupang,
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi