Lalai Tangani Pelanggaran Pemilu Bupati Konut, Panwaslu Dipecat

Lalai Tangani Pelanggaran Pemilu Bupati Konut, Panwaslu Dipecat
Lalai Tangani Pelanggaran Pemilu Bupati Konut, Panwaslu Dipecat
Keputusan penonaktifan itu, kata Hamiruddin sebagai rangkaian evaluasi kinerja Panwaslu kabupaten/kota menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang. Saat ini, proses lebih lanjut sedang digodok di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    

Keluarnya rekomendasi Bawaslu Sultra itu membuat Panwaslu Konut meradang. Ketua Panwas Konut, Marwan Chalik membenarkan telah menerima salinan rekomendasi Bawaslu tersebut tanggal 7 Mei lalu. Namun, setelah dipelajari ternyata rekomendasi itu penuh dengan kejanggalan.     

    

Kejanggalan itu menurutnya tidak hanya sekadar kekeliruan analisa Bawaslu tapi juga berpotensi melanggar undang-undang. Versinya, proses pemecatan maupun non aktif penyelenggara pemilu (Panwas/PPL) harus melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    

Kejanggalan lainnya, kata Marwan, Bawaslu Sultra tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap Panwas Konut soal dugaan memberikan kesaksian ringan terhadap Bupati Konut. "Ini kesannya, Bawaslu melangkahi kewenangan DKPP bahkan UU. Aturan pemilu sudah jelas, pemberhentian penyelenggara harus melalui sidang kode etik itu," ujar Marwan diaminkan anggota Panwaslu lainnya, Naima di Kendari, kemarin.

    

KENDARI - Wibawa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra dipertaruhkan. Setiap rekomendasi dikeluarkan, baik pada KPU maupun Panwaslu selalu saja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News