Lalai Tangani Pelanggaran Pemilu Bupati Konut, Panwaslu Dipecat

Lalai Tangani Pelanggaran Pemilu Bupati Konut, Panwaslu Dipecat
Lalai Tangani Pelanggaran Pemilu Bupati Konut, Panwaslu Dipecat

KENDARI - Wibawa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra dipertaruhkan. Setiap rekomendasi dikeluarkan, baik pada KPU maupun Panwaslu selalu saja dilawan. Contoh sederhana misalnya saat Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pada KPU Sultra untuk membuka kotak suara dan melakukan perhitungan ulang tidak diindahkan.

    

Kali ini justru terjadi dalam internal pengawas pemilu sendiri. Rekomendasi Bawaslu Sultra tentang penonaktifan dua komisioner Panwaslu Konawe Utara (Konut), Marwan Chalik (Ketua) dan Naima (Koordinator Divisi Pengawasan) juga mendapat perlawanan. Situasi inilah yang membuat internal lembaga pengawas pemilu itu tidak kondusif.

    

Ceritanya, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengeluarkan rekomendasi agar Panwaslu Konut dinonaktifkan. Langkah ini dilakukan karena diduga mereka tidak serius menangani kasus pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Bupati Konut, Aswad Sulaiman. Bahkan, Bawaslu menilai mereka melakukan tindakan keliru dengan mengikuti persidangan dan bahkan menjadi saksi meringankan sang bupati.

    

"Keduanya (Marwan dan Naima) sudah dinonaktifkan sebagai anggota Panwaslu Konut. Mereka terbukti melanggar kode etik dengan memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pidana pemilu Bupati Konut," ujar Hamiruddin di kantor Bawaslu Sultra seperti yang dilansir Kendari Pos (Grup JPNN.com), Jumat (23/5).

    

KENDARI - Wibawa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra dipertaruhkan. Setiap rekomendasi dikeluarkan, baik pada KPU maupun Panwaslu selalu saja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News