Lama Menghilang dari Peredaran, Malah Begini Kabar Terbaru Nazaruddin

Tak hanya itu, sumber keuangan Permai Group juga berasal dari keuntungan perusahaan-perusahaan yang tergabung di dalamnya saat mengerjakan berbagai proyek yang dibiayai APBN 2009.
Menurut dia, Nazaruddin mengatur proses pelelangan dan menggiring hingga Permai Group ditunjuk sebagai pemenang proyek.
Total keuntungannya, kurang lebih 40 persen dari total nilai proyek sebesarRp 1,8 Triliun.
"Bahwa uang-uang yang berasal dari penerimaan imbalan maupun yang berasal dari keuntungan mengerjakan proyek-proyek pemerintah tersebut diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi," kata Kresno membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12).
Kresno menjelaskan, saldo akhir seluruhnya sebesar Rp50,205 miliar.
Nazaruddin juga membelanjakan uang hasil korupsinya itu untuk membeli tanah dan bangunan yang salah satunya diatasnamakan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
Pembelian seluruh rumah dan tanah tersebut menghabiskan dana sebesar Rp33,1 miliar.
"Dan tanah berikut bangunan tersebut dititipkan dengan cara seolah-olah dijual (dialihkan kepemilikannya) senilai Rp200,2 juta," papar Kresno.
JAKARTA - Setelah sekian lama tak terdengar, nama Nazaruddin kembali menjadi topik utama di di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Kali ini,
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir