Lama Pendam Rasa Suka, KH Diam-Diam Dekati SF dari Belakang, Lalu Berbuat Nekat, Sontoloyo

Lama Pendam Rasa Suka, KH Diam-Diam Dekati SF dari Belakang, Lalu Berbuat Nekat, Sontoloyo
Ilustrasi kasus pelecehan seksual. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

"Wanita muda ini baru saja tiga bulan bekerja di sana. Sementara KH, seorang sekuriti senior yang sudah tujuh tahun bekerja," ucap Joko.

Pelaku yang sudah memiliki istri dan anak itu lalu memanfaatkan suasana sepi untuk melepaskan nafsunya.

"Perasaan suka itu membuat pelaku berusaha mencari kesempatan untuk bisa selalu ngobrol dengan korban. Sehingga pada suatu saat yaitu hari tersebut, pelaku melakukan pelecehan seksual," ungkap Joko.

Dia melanjutkan, korban yang merasa risih lalu meninggalkan pelaku dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Beruntung, aksi pelaku terekam kamera pengawas yang berada di kios tempat korban bekerja.

Pelaku kemudian diamankan oleh polisi di rumahnya yang berada di wilayah Bojong Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. (mcr18/jpnn)

Seorang sekuriti apartemen di kawasan Cengkareng Jakarta Barat berinisial KH, 48, ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap SF, 23.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News