Lamanya Izin Riset Asing Dipangkas jadi 9 Hari

Lamanya Izin Riset Asing Dipangkas jadi 9 Hari
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir berpartisipasi pada forum The Education World Forum 2018: Global Summit for Education Minister. Foto: Humas Kemenristekdikti

Selain terkait dengan izin penelitian, rapat koordinasi juga menghasilkan rekomendasi tentang benefit sharing. Kebijakan ini tidak sekedar urusan uang saja. Tetapi juga hak paten serta siapa yang menjadi pemimpin dalam sebuah riset kolaborasi antara orang Indonesia dengan peneliti asing.

Dimyati mengatakan kecenderungan selama ini peneliti Indonesia malu-malu dalam membuat kontrak. Tetapi ketika penelitian sudah selesai, sering ribut terkait persoalan paten dan siapa yang menjadi nama peneliti utamanya.

Untuk mengatasinya, perjanjian atau kontrak penelitian kolaborasi dengan asing mulai saat ini dibuat lebih detail. Kontrak ini juga ditetapkan sebelum penelitian dilakukan. Sehingga setelah penelitian selesai, tidak ada lagi urusan ribut-ribut hak paten dan sejenisnya. (wan)

 


Proses mengurus izin riset bagi orang asing selama ini bisa memakan waktu hingga 20 hari, dipangkas tinggal sembilan hari.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News