Lamaran Ditolak, Pria di Kulon Progo Bakar Kekasih, Selama Buron Sempat Tidur di Kuburan
Setelah itu pelaku menuju lokasi kejadian, tepatnya di ruas jalan yang kerap dilalui korban berangkat dan pulang bekerja di TPST Banyuroto, Nanggulan.
“Lokasinya memang sepi dan tidak jauh dari rumah korban. Dua jam menunggu, korban akhirnya melintas. Pelaku memberhentikan motor korban dan terjadi adu mulut, pelaku lantas menyiram dengan bensin dan menyulutnya menggunakan korek api,” kata Wakapolres.
Pelaku kemudian kabur meninggalkan korban dalam kondisi terbakar. Korban berupaya mencari pertolongan kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
Korban kemudian ditolong warga dan dilarikan ke RSUD Wates.
"Setelah menjalani perawatan kurang lebih satu bulan, korban meninggal dunia. Pelaku yang masuk dalam DPO akhirnya berhasil diringkus pada Kamis (29/10) di wilayah Pasar Cikli, Hargorejo, Kokap,” katanya.
Pelaku ditangkap berikut barang bukti dua kendaraan milik korban dan pelaku, korek api gas serta botol plastik yang digunakan pelaku untuk wadah bensin.
Pasal 351 ayat 2 Jo ayat 353 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, awalnya disiapkan untuk menjerat pelaku.
“Namun, karena korban kemudian meninggal dunia, terbuka kemungkinan adanya penyesuaian pasal, estimasinya yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegasnya.
Setelah 3 tahun menjalin asmara, pria di Kulon Progo berusia 51 tahun itu mengajak kekasihnya berumur 54 tahun menikah.
- Saat Petani di Kulon Progo Mengeluh kepada Siti Atikoh soal Listrik, Pangan, hingga Tambang
- Safari Politik, Siti Atikoh Disambut Keceriaan Budaya Yogyakarta
- Di Kulon Progo, Ganjar Singgung Harga Beras dan Pupuk yang Mahal
- Jumlah Pelamar PPPK 2023 di Daerah Ini Masih Sedikit, Jauh dari Formasi
- Polres Kulon Progo Gagalkan Perdagangan Orang ke Selandia Baru
- Sudarmanto: Kami Berharap PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2022 Bekerja Profesional