Lancar, Setoran ke Perusahaan Nazaruddin

Lancar, Setoran ke Perusahaan Nazaruddin
Lancar, Setoran ke Perusahaan Nazaruddin
14, 2 dan 2 adalah semacam sandi yang digunakan PT DGI untuk mendistribusikan fulus kontrak. Artinya, 14 persen murni ke kas Permai Group, 2 persennya disetor ke daerah untuk konsumsi Gubernur, pengurus dan komite pengadaan, hingga panitia pengadaan. "Sisanya ke Sesmenpora," paparnya.

Untuk uang ke Sesmenpora, Idris buru-buru menjelaskan jika itu adalah mekanisme yang diminta Rosalina. Sebab, dia mengaku ditekan agar menyediakan sejumlah uang untuk Sesmenpora Wafid Muharram. Saat itu, kedoknya Wafid mengaku sedang butuh uang dalam jumlah banyak.

Idris menyanggupi mengeluarkan Rp 3,2 miliar asalkan dipotong dari uang proyek sebesar 18 persen tersebut. Disepakati, jatah untuk daerah yang sebelumnya empat persen di sunat dua persen untuk diberikan ke Wafid. "Saya tidak ada urusan dengan Wafid. Hitung-hitungannya tetap ke Rosa," jelasnya.

Uang tersebut, lanjut Idris, tidak diberikan cuma-cuma. Dia mau memberikan uang tersebut ke Wafid karena diakuinya sesmenpora memiliki andil lolosnya PT DGI dalam proyek wisma atlet. Idris juga mengakui mengabulkan permintaan Rosa karena ada"balas budi" kepada bawahan Nazaruddin itu.

JAKARTA - Sedikit demi sedikit benang kusut kasus suap wisma atlet Sea Games Jakabaring Palembang mulai terurai. Dalam lanjutan sidang di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News